Silabus ( tentang pengertian masyarakat dan pengertian hukum )
Nama : Bunga Nur Aisyah
Kelas : 3dd01
Npm : 31210489
-->
PENGERTIAN
MASYARAKAT
A.Pengertian
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang
merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai
kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua
adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal
ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat
petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-
anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat
patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Unsur-unsur suatu masyarakat
a.Harus
ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.Telaah
bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.adanya
aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama.
Bila
dipandang cara terbentuk nya masyaraka:
1.Masyarakat
paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.Masyarakat
mardeka
a).Masyarakat
natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan
(harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat
kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau
kepercayaan.
Masyarakat
dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1)Masyarakat
kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum
mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2).Masyarakat
sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala
barmasyarakat
bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah
berkembang,dan
sudah
mengenaltulisan.
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup
a).
Hasrat sosial
Adalah merupakan hasrat yang ada pada setiap
individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok
b).Hasrat untuk
mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai
pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung
dangan individu lain atau kelompok. c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita
lihat pada adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga
mereka mengadakan persatuan untuk
mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.
d).Hasrat
harga diri
Rasa
harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas
diri nya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin mendapat
penghargaan yang selayaknya.
e).Hasrat meniru
Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian
dari salah satu gajala atau tindakan.
f).Hasrat bergaul
Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau
masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.
g).
Hasrat untuk mendapat kan kebebasan
Hasrat
ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia bila mendapat kekangan-kekagan
atau pembatasan-pembatasan.
h)Hasrat
untuk memberitahukan
Hasrat
untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain biasanya disampaikan
dengan suara atau isyarat
i).Hasrat
simpati
Kesanggupan
untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain
B.
bagaimana mastarakat masa depan yang baik?
Masyarakat merupakan gabungan dari
individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat
yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu
masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari semakin berkembang
pesat.
Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses
perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem
tradisional menuju ke sistem yang modern.
Faktor-faktor
yang mempengaruhinya antara lain :
1.
perkembangan ilmu
2.
perkembangan teknologi
3.
perkembangan industri
4.
perkembangan ekonomi
social change saat ini adalah gejala sosial yang dijumpai
diseluruh dunia da tidak terbatas pada negara-negara berkembag saja, social
change adalah perubahan sosial dalam pergaulan hidup manusia dan
akibat-akibatnya terhadap pergaula hidup manusia itu sendiri. Perubahan
tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak dahulu kala, serta
merupakan reaksi atas ransangan dari luar, perubahan tersebut dapat menimbulkan
efek yang positif dan negatif.
Kalua berbicara social change maka yang terpikirkan
adalah social change abad ke 20 ini, yaitu akibat kelanjutan perubahan kemajuan
ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengunaannya oleh manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Pengunaanya telah mengakibatkan serta pengaruhnya
terhadap sosial politik, eknomi, tetapi juga pada fsikis san susila terhadap
masyarakat. Inti dari social change adalah demi kemajuan anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan dan realisasi perubahan-perubahan tersebut
memerlukan penyesuaian dan penguasaan angota dalam pergaulan hidup, terhadap
keadaan yang baru itu.
Proses
perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dan direncanakan, biasanya
dinamakan modernisasi. Proses ini pada intinya berarti meningkatkan kemampuan
dari masyarkat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang
mencakup :
1.
kenutuhan akan sandang
2.
keselamatan terhadap harta
benda dan jiwa
3.
kesempatan yang wajar untuk
dihargai
4.
mendapat kasih sayang dari
sesamanya
5.
kesempatan untuk dapat
mengembangkan kemampuan atau potensi
Pengertian
Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum dan
sumber- sumber hukum
Ø
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai,
adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Ø
Sumber-sumber hukum:
1.
Sumber hukum formal, meliputi :
·
Undang- undang
Yaitu
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam
masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
·
Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum
yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai
hidup yang positif.
·
Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang
memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti
oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
·
Traktat
Atau perjanjian antar
negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih.
·
Doktrin
Pendapat atau ajaran
para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya
hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut
doktrin.
2.
Sumber hukum materiil, meliputi :
· Pendapat umum
· Agama
· Adat kebiasaan
· Politik hukum
dari pemerintah
3.
Pengertian Kodifikasi hukum
Dalam
Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically
arranged and comprehensive collection of laws yang berarti himpunan
peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi
(codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan
mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab
hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations)
into a code).
Fockema
Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en
invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden
van enige omvang.” (menyusun dan membawa masuk secara
teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan
ruang lingkup yang luas).
M.J.
Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van
verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan
berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab
undang-undang).
4. Kaidah atau
norma
Pengertian dari norma adalah kaidah /
pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan macam-macam norma dalam masyarakat yaitu :
1.Norma Agama
adalah
norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran,
perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar
sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.
2.Norma Kesusilaan
adalah norma yang
bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat.
Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.
3.Norma Kesopanan
adalah norma yang
bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang
melanggar sanksinya dicela, dicemooh.
4. Norma Hukum
adalah norma yang
dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah dan larangan. Sifatnya
mengikat dan memaksa. Sanksinya jelas dan tegas.
Fungsi Norma adalah :
•Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak
dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / Manfaat Norma yaitu :
•Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar
tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.
5.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar