Sabtu, 24 November 2012

( ASPEK HUKUM DALAM BISNIS )
Silabus ( tentang pengertian masyarakat dan pengertian hukum )

Nama : Bunga Nur Aisyah
Kelas : 3dd01
Npm : 31210489

-->
PENGERTIAN MASYARAKAT

A.Pengertian
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Unsur-unsur suatu masyarakat
a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:
1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.Masyarakat mardeka
a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.
Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala
barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan
sudah mengenaltulisan.
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup
a). Hasrat sosial
Adalah merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok
b).Hasrat untuk mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung dangan individu lain atau kelompok. c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita lihat pada adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.
d).Hasrat harga diri
Rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas diri nya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.
e).Hasrat meniru Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian dari salah satu gajala atau tindakan.
f).Hasrat bergaul Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.
g). Hasrat untuk mendapat kan kebebasan
Hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.
h)Hasrat untuk memberitahukan
Hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat
i).Hasrat simpati
Kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain
B. bagaimana mastarakat masa depan yang baik?
Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari semakin berkembang pesat.
Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem tradisional menuju ke sistem yang modern.
Faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.    perkembangan ilmu
2.    perkembangan teknologi
3.    perkembangan industri
4.    perkembangan ekonomi
social change saat ini adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh dunia da tidak terbatas pada negara-negara berkembag saja, social change adalah perubahan sosial dalam pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap pergaula hidup manusia itu sendiri. Perubahan tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak dahulu kala, serta merupakan reaksi atas ransangan dari luar, perubahan tersebut dapat menimbulkan efek yang positif dan negatif.
Kalua berbicara social change maka yang terpikirkan adalah social change abad ke 20 ini, yaitu akibat kelanjutan perubahan kemajuan ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengunaannya oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pengunaanya telah mengakibatkan serta pengaruhnya terhadap sosial politik, eknomi, tetapi juga pada fsikis san susila terhadap masyarakat. Inti dari social change adalah demi kemajuan anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dan realisasi perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dan penguasaan angota dalam pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu.
Proses perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dan direncanakan, biasanya dinamakan modernisasi. Proses ini pada intinya berarti meningkatkan kemampuan dari masyarkat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang mencakup :
1.    kenutuhan akan sandang
2.    keselamatan terhadap harta benda dan jiwa
3.    kesempatan yang wajar untuk dihargai
4.    mendapat kasih sayang dari sesamanya
5.    kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi


Pengertian Hukum


             1. Pengertian Hukum
            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

2. Tujuan Hukum dan sumber- sumber hukum
Ø    Tujuan Hukum
            Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Ø    Sumber-sumber hukum:
1.             Sumber hukum formal, meliputi :
·       Undang- undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
·       Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
·       Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
·       Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih.
·       Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin.
2.        Sumber hukum materiil, meliputi :
·  Pendapat umum
·  Agama
·  Adat kebiasaan
·  Politik hukum dari pemerintah
 
3.         Pengertian Kodifikasi hukum

Dalam Bahasa Latin, code atau codex  berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of laws yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang.” (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J. Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang). 

4.  Kaidah atau norma
   Pengertian dari norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan macam-macam norma dalam masyarakat yaitu :

1.Norma Agama
        adalah norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran, perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.

2.Norma Kesusilaan
       adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.

3.Norma Kesopanan
      adalah norma yang bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dicela, dicemooh.

4.  Norma Hukum
      adalah norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah dan larangan. Sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksinya jelas dan tegas.

Fungsi Norma adalah :
•Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / Manfaat Norma yaitu :
•Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.

5.         Hukum Ekonomi

            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar